Zakat penghasilan, juga dikenal sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan, merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang halal. Nishab zakat penghasilan adalah setara dengan 85 gram emas per tahun, dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud mencakup setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya, yang diperoleh secara halal, baik secara rutin seperti oleh pejabat negara, pegawai, dan karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan harus ditunaikan ketika penghasilan Anda telah mencapai nishab, yaitu 85 gram emas per tahun. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024, nishab zakat penghasilan pada tahun 2024 adalah setara dengan Rp82.312.725,- per tahun atau Rp6.859.394,- per bulan.
Zakat ini dapat ditunaikan setiap bulan dengan cara menghitung 2,5% dari penghasilan bulanan Anda. Jika penghasilan bulanan Anda sudah melebihi nishab bulanan, maka Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan tersebut.
Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan
Jika harga emas saat ini adalah Rp938.099 per gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Misalkan, penghasilan Anda sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun. Karena penghasilan ini telah melebihi nishab, maka zakat yang harus Anda keluarkan adalah 2,5% dari penghasilan, yaitu Rp250.000 per bulan.
Yuk tunaikan zakat penghasilan, agar berkah harga dan bahagia hidup kita.
(Sumber: Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, SK BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Belum ada Fundraiser